Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Sehat
Kemen PKP sebut pelaku UMKM salon hingga bengkel bisa manfaatkan KPP
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-15 08:28:13【Sehat】210 orang sudah membaca
PerkenalanDirektur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan paparannya d

Dari sisi demand seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, itu boleh memanfaatkan KPP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel sampai dengan kost-kostan bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) dari sisi permintaan atau demand.
"Dari sisi demandadalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit (KPP) ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Pemanfaatan KPP dari sisi demandtersebut diperuntukkan guna membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha.
"Untuk apa? Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha," kata Sri.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gedung.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, mencipngakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kementerian PKP: Penyaluran kredit program perumahan Rp267 miliar
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya skema pembiayaan yang memberdayakan
Baca juga: Menteri Ara sebut Pemkot Cirebon proaktif dukung sektor perumahan
Suka(92)
Artikel Terkait
- Dinkes: Waspada paparan mikroplastik dari air hujan
- Dinkes Sumsel temukan 390.354 kasus ISPA hingga September 2025
- Polisi Jambi tetapkan dua WBP tersangka penyelundupan narkoba di Lapas
- Kapolri resmikan 32 SPPG di Jateng dalam rangka dukung program MBG
- Penelitian ungkap berpuasa ngak ganggu kemampuan berpikir seseorang
- Pengelola SPPG sampaikan permintaan maaf atas insiden keracunan masal
- Pemkot Kediri evaluasi perbedaan data penerima MBG
- Vokasi Unhas dan Pemkot Makassar perkuat ekosistem pangan halal
- BKKBN: Ngak ada kasus keracunan MBG pada kelompok 3B di Jabar
- Dinkes DKI catat 1,9 juta kasus ISPA hingga Oktober 2025
Resep Populer
Rekomendasi

BPS ungkap Oktober selalu alami inflasi bulanan, kecuali pada 2022

DPR ingatkan masyarakat waspada obat & kosmetik tawarkan efek instan

Ini dampak buruk konsumsi gluten dan dairy bagi penderita alergi

Ini yang terjadi jika makan cokelat sebelum tidur

Pemkot Jakbar tindaklanjuti kasus keracunan MBG di SDN Meruya Selatan

BGN sebut MBG telah serap satu juta tenaga kerja

Kunjungi industri farmasi, WHO dorong kolaborasi penguatan fitofarmaka

Ini dampak buruk konsumsi gluten dan dairy bagi penderita alergi